Alamat Catatan Sipil JABODETABEK
Setelah pemberkatan
pernikahan di gereja, Anda harus segera melaporkan diri ke Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil agar pernikahan Anda diakui oleh negara. Baiknya
petugas Catatan Sipil diundang hadir saat pemberkatan berlangsung sehingga setelah
usai Anda dapat langsung melakukan Catatan Sipil. Untuk dapat berlangsung
dengan baik, perlu dipastikan kepada pihak gereja agar sertifikat pernikahan
dapat langsung diberikan usai pemberkatan pernikahan, karena itu merupakan
syarat dapat dilangsungkannya Catatan Sipil. Berikut syarat berkas-berkas yang
diperlukan:
Bagi pasangan sesama WNI
1. Mengisi formulir pencatatan pernikahan
2. Surat Keterangan Nikah yang sah dari istitusi
keagamaan/gereja (Asli)
dan fotokopi 2 lbr
3. Surat keterangan dari lurah masing-masing
model N1 s/d N4 1 set (Asli)
dan fotokopi 2 set
4. Akte Kelahiran masing-masing, asli dan
fotokopi 2 lbr
5. Pas Foto berwarna pasangan berdampingan, ukuran
4x6 (10 lembar)
6. Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi
lurah, 2 lbr
7. Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi
lurah, 2 lbr
8. Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali pasangan
9. Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
10. Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
11. Akte Kematian atau Akte Perceraian dari
Catatan Sipil (bagi yang sudah
pernah menikah) asli dan fotokopi, 2 lbr
12. Akta Kelahiran Anak yang akan
diakui/disahkan, 2 lbr
13. Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
14. Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum
memiliki SKBRI sendiri,
dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
15. SK Ganti Nama, 2 lbr
16. Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI
keturunan), 2 lbr
17. Ijin dari Komandan bagi Anggota
TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 lbr
(syarat administrasi tambahan
yang harus dilengkapi WNA)
1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah
dicap, 2 lbr
2. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan
Negara Asing WNA tersebut
di Jakarta, 2 lbr
3. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja
di Indonesia), 2 lbr
4. Surat Keterangan dari Imigrasi dan
Departemen Tenaga Kerja
(bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
5. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari
Kepolisian, 2 lbr
a. 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran.
Jika kurang dari 10 hari kerja,
harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus
ditandatangani Camat.
b. Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut
agama dilangsungkan.
Untuk informasi
lebih lanjut Anda dapat langsung menghubungi:
KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL
PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Letjen. S.
Parman No. 7 Jakarta Barat, Telp. 5662400, 5666242
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Jakarta Pusat
Jl. Tanah Abang I
Blok B Lt. 1 Jakarta Pusat - Telp.
3852857
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Jakarta Utara
Jl. Berdikari No. 2
Jakarta Utara
Telp. 4357508,
42930358
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Jakarta Barat
Jl. Meruya Utara No.
5 - Kembangan
Telp. 58902657 - Fax
58902485
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Jakarta Selatan
Jl. Radio V No. 1
Telp. 72801284-85
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya
Jakarta Timur
Jl. Cipinang Baru
Raya No. 16
Telp. 4603844,
48703401, 4895725
KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA
DEPOK
Jl. Margonda Raya
No. 54, Depok
Telp. 021-7756265
KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA
BEKASI
Jl. Ir. H. Juanda
No. 100, Bekasi
Telp. 021-88342729
KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA
TANGERANG
Jl. KS. Tubun No. 1,
Gedung Cisadane Lt. 2, Tangerang
Telp. 021-5587271
KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA
BOGOR
Jl. Raya Pajajaran
No. 12, Bogor
Telp. 0251-8321558/
8361524
Semoga dapat
membantu Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan khususnya
di daerah Jakarta
dan sekitarnya.
Salam hangat,
Immanuel Sitorus
mantap informasinya sangat bermanfaat.
BalasHapussouvenir pernikahan murah nganjuk