Minggu, 26 Februari 2012

Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil

Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil dan 
Alamat Catatan Sipil JABODETABEK

Setelah pemberkatan pernikahan di gereja, Anda harus segera melaporkan diri ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar pernikahan Anda diakui oleh negara. Baiknya petugas Catatan Sipil diundang hadir saat pemberkatan berlangsung sehingga setelah usai Anda dapat langsung melakukan Catatan Sipil. Untuk dapat berlangsung dengan baik, perlu dipastikan kepada pihak gereja agar sertifikat pernikahan dapat langsung diberikan usai pemberkatan pernikahan, karena itu merupakan syarat dapat dilangsungkannya Catatan Sipil. Berikut syarat berkas-berkas yang diperlukan:

Bagi pasangan sesama WNI
1.      Mengisi formulir pencatatan pernikahan
2.      Surat Keterangan Nikah yang sah dari istitusi keagamaan/gereja (Asli) 
         dan fotokopi 2 lbr
3.      Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (Asli) 
         dan fotokopi 2 set
4.      Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi 2 lbr
5.      Pas Foto berwarna pasangan berdampingan, ukuran 4x6 (10 lembar)
6.      Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
7.      Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
8.      Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali pasangan
9.      Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
10.    Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
11.    Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Catatan Sipil (bagi yang sudah 
         pernah menikah) asli dan fotokopi, 2 lbr
12.    Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr
13.    Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
14.    Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, 
         dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
15.    SK Ganti Nama, 2 lbr
16.    Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr
17.    Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 lbr 

Bagi pasangan menikah campur
(syarat administrasi tambahan yang harus dilengkapi WNA)
1.      Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr
2.      Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut 
         di Jakarta, 2 lbr
3.      Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
4.      Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja 
         (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
5.      Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr 

Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan:
a.      10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, 
         harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat.
b.      Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.


Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat langsung menghubungi:

KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL 
PROVINSI DKI JAKARTA
Jalan Letjen. S. Parman No. 7 Jakarta Barat, Telp. 5662400, 5666242

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat
Jl. Tanah Abang I Blok B Lt. 1    Jakarta Pusat - Telp. 3852857

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara
Jl. Berdikari No. 2 Jakarta Utara
Telp. 4357508, 42930358

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Barat
Jl. Meruya Utara No. 5 - Kembangan
Telp. 58902657 - Fax 58902485

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan
Jl. Radio V No. 1
Telp. 72801284-85

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur
Jl. Cipinang Baru Raya No. 16
Telp. 4603844, 48703401, 4895725 


KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA DEPOK
Jl. Margonda Raya No. 54, Depok
Telp. 021-7756265

KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA BEKASI
Jl. Ir. H. Juanda No. 100, Bekasi
Telp. 021-88342729

KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA TANGERANG
Jl. KS. Tubun No. 1, Gedung Cisadane Lt. 2, Tangerang
Telp. 021-5587271

KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA BOGOR
Jl. Raya Pajajaran No. 12, Bogor
Telp. 0251-8321558/ 8361524

Semoga dapat membantu Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan khususnya 
di daerah Jakarta dan sekitarnya.


Salam hangat,
Immanuel Sitorus

1 komentar: