HUKUM
PERKAWINAN DI INDONESIA
(PENTINGNYA CATATAN SIPIL)
-Pahami
sebelum Anda menikah-
Untuk menikah itu ternyata tidak cukup
hanya dengan modal “cinta”! tidak semudah seperti di film-film barat yang
menampilkan romantisme, kemudian si pria mengucapkan I love you, want you marry me? si wanita terdiam terpaku dan
tanpa panjang cerita akhirnya mereka menuju altar dan menikah, kemudian digambarkan pernikahan mereka yang bahagia. “itu hanya ada di film!!” J
Pada realitanya di
dalam perjalanan hidup, banyak saya menjumpai pasangan-pasangan yang tidak
jelas status pernikahannya, tampaknya mereka sempat dibutakan oleh pengertian
pernikahan yang hanya bermodalkan cinta seperti di film tersebut, tanpa melihat
pandangan luas dari sebuah pernikahan. Pernah saya berbincang dan mereka
mengutarakan berbagai kendala dan kesulitan yang dijumpai ketika pernikahan
mereka tanpa status yang sah dalam pandangan agama dan pemerintah. Kenapa
demikian? berikut kita akan melihat Hukum Perkawinan di Indonesia.
Definisi Pernikahan
Menurut UU RI No 1
Tahun 1974, dalam Bab I Pasal 1 tertulis: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pertama,
dapat kita pelajari disana bahwa Negara kita menetapkan dasar perkawinan yang
disahkan oleh Negara adalah perkawinan antara seorang pria dan wanita yang
memiliki ikatan lahir batin. Jadi bukan sesama pria atau sesama wanita! Kita
berdoa dan berharap sampai kapanpun Undang-undang ini tidak berubah! J
Kedua,
perkawinan yang ditetapkan, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jelas sekali dasar Undang-undang
Perkawinan Negara kita tidak memperkenankan perkawinan asal-asalan apalagi
perkawinan yang berujung perceraian.
Pengesahan Pernikahan
Pasal 2 menjelaskan
perkawinan adalah sah apabila:
1. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama
dan kepercayaannya itu.
Sebagai contoh untuk agama Kristen
dilakukan pemberkatan di Gereja,
sehingga perkawinan tersebut intinya dianggap
sah secara agama.
2. Dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam hal ini perkawinan dicatatkan di
Kantor Catatan Sipil, dan untuk
dapat dicatatkan perlu sertifikat atau bukti telah
dinikahkan secara agama.
Sebagai contoh kalau di agama Kristen ada Sertifikat
Pernikahan.
Jika
disimpulkan secara sederhana, pertama, pastikan Anda menikah dengan seorang
pria atau wanita yang memiliki ikatan batin dan bersedia berkomitmen untuk
membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa. Kedua, pastikan Anda melangsungkan pernikahan secara agama dan
bersertifikat resmi, kemudian segeralah catatkan di Kantor Catatan Sipil.
Dengan demikian Anda menjadi warga negara yang patuh hukum Agama dan Negara. J
Akibat Hukum
Apa
yang akan terjadi jikalau sebuah perkawinan tidak dicatatkan? Perkawinan
tersebut akan dianggap perkawinan liar. Kenapa demikian? Pernikahan yang sah
secara agama namun tidak dicatatkan di Catatan SIpil tidak mempunyai kekuatan
hukum karena tidak diakui secara hukum.
Akibat
hukum perkawinan yang tidak dicatatkan akan muncul apabila suatu saat mereka
mengalami masalah dan akan maju ke muka pengadilan, maka pihak wanita (ibu) dan
anak tidak berhak menuntut apapun, dan apabila sampai berpisah pun mereka tidak
berhak mendapatkan tunjangan. Ironisnya istilah yang digunakan sehubungan
dengan ini bukan ‘bercerai’ tapi ‘berpisah’ karena mereka dianggap belum pernah
menikah. Yang lebih menyedihkan lagi, anak-anak hasil ‘perkawinan’ mereka tidak
mendapat perlindungan hukum dan tidak berhak mendapat waris. Mengapa? Karena
secara hukum seorang anak yang lahir dari sebuah perkawinan yang tidak
dicatatkan perkawianannya di Kantor Catatan Sipil hanya mempunyai – yang
istilah hukumnya – ‘hukum perdata’ dengan ibunya saja, tetapi tidak dengan
ayahnya sehingga akibat hukumnya anak tersebut tidak mempunyai hak mewaris dari
ayahnya.
Hal
diatas merupakan sebagian dari akibat hukum yang ada, intinya dengan mengetahui
dan mematuhi peraturan pemerintah akan memberikan manfaat dan keuntungan bagi
kita. Ingat jangan hanya memikirkan hal yang di depan mata dari pernikahan tapi
pikirkan juga apa yang akan dihadapi setelah menikah yang berhubungan dengan
anak, dan kelangsungan hidup keluarga.
Jadi
pastikan Anda bersama pasangan yang akan menikah untuk mendaftarkan ke Kantor
Catatan Sipil selambat-lambatnya 10 hari jam kerja sebelum pernikahan. Jikalau
sudah lewat lebih dari 1 bulan perkawinan secara agama, jangan tunda lagi
segeralah kunjungi Kantor Catatan Sipil di kota Anda.
@Berbagai sumber
Salam
hangat,
Immanuel
Sitorus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar