Minggu, 26 Februari 2012

HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA (PENTINGNYA CATATAN SIPIL)


HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA 
(PENTINGNYA CATATAN SIPIL) 
-Pahami sebelum Anda menikah-

Untuk menikah itu ternyata tidak cukup hanya dengan modal “cinta”! tidak semudah seperti di film-film barat yang menampilkan romantisme, kemudian si pria mengucapkan I love you, want you marry me? si wanita terdiam terpaku dan tanpa panjang cerita akhirnya mereka menuju altar dan menikah, kemudian digambarkan pernikahan mereka yang bahagia. “itu hanya ada di film!!” J 

Pada realitanya di dalam perjalanan hidup, banyak saya menjumpai pasangan-pasangan yang tidak jelas status pernikahannya, tampaknya mereka sempat dibutakan oleh pengertian pernikahan yang hanya bermodalkan cinta seperti di film tersebut, tanpa melihat pandangan luas dari sebuah pernikahan. Pernah saya berbincang dan mereka mengutarakan berbagai kendala dan kesulitan yang dijumpai ketika pernikahan mereka tanpa status yang sah dalam pandangan agama dan pemerintah. Kenapa demikian? berikut kita akan melihat Hukum Perkawinan di Indonesia.

Definisi Pernikahan
Menurut UU RI No 1 Tahun 1974, dalam Bab I Pasal 1 tertulis: Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang  pria dan seorang wanita sebagai suami istri  dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pertama, dapat kita pelajari disana bahwa Negara kita menetapkan dasar perkawinan yang disahkan oleh Negara adalah perkawinan antara seorang pria dan wanita yang memiliki ikatan lahir batin. Jadi bukan sesama pria atau sesama wanita! Kita berdoa dan berharap sampai kapanpun Undang-undang ini tidak berubah! J

Kedua, perkawinan yang ditetapkan, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jelas sekali dasar Undang-undang Perkawinan Negara kita tidak memperkenankan perkawinan asal-asalan apalagi perkawinan yang berujung perceraian.

Pengesahan Pernikahan

Pasal 2 menjelaskan perkawinan adalah sah apabila:
1.   Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
      Sebagai contoh untuk agama Kristen dilakukan pemberkatan di Gereja, 
      sehingga perkawinan tersebut intinya dianggap sah secara agama.

2.   Dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      Dalam hal ini perkawinan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, dan untuk 
      dapat dicatatkan perlu sertifikat atau bukti telah dinikahkan secara agama. 
      Sebagai contoh kalau di agama Kristen ada Sertifikat Pernikahan.

Jika disimpulkan secara sederhana, pertama, pastikan Anda menikah dengan seorang pria atau wanita yang memiliki ikatan batin dan bersedia berkomitmen untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, pastikan Anda melangsungkan pernikahan secara agama dan bersertifikat resmi, kemudian segeralah catatkan di Kantor Catatan Sipil. Dengan demikian Anda menjadi warga negara yang patuh hukum Agama dan Negara. J


Akibat Hukum

Apa yang akan terjadi jikalau sebuah perkawinan tidak dicatatkan? Perkawinan tersebut akan dianggap perkawinan liar. Kenapa demikian? Pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan di Catatan SIpil tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak diakui secara hukum.

Akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatkan akan muncul apabila suatu saat mereka mengalami masalah dan akan maju ke muka pengadilan, maka pihak wanita (ibu) dan anak tidak berhak menuntut apapun, dan apabila sampai berpisah pun mereka tidak berhak mendapatkan tunjangan. Ironisnya istilah yang digunakan sehubungan dengan ini bukan ‘bercerai’ tapi ‘berpisah’ karena mereka dianggap belum pernah menikah. Yang lebih menyedihkan lagi, anak-anak hasil ‘perkawinan’ mereka tidak mendapat perlindungan hukum dan tidak berhak mendapat waris. Mengapa? Karena secara hukum seorang anak yang lahir dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan perkawianannya di Kantor Catatan Sipil hanya mempunyai – yang istilah hukumnya – ‘hukum perdata’ dengan ibunya saja, tetapi tidak dengan ayahnya sehingga akibat hukumnya anak tersebut tidak mempunyai hak mewaris dari ayahnya.

Hal diatas merupakan sebagian dari akibat hukum yang ada, intinya dengan mengetahui dan mematuhi peraturan pemerintah akan memberikan manfaat dan keuntungan bagi kita. Ingat jangan hanya memikirkan hal yang di depan mata dari pernikahan tapi pikirkan juga apa yang akan dihadapi setelah menikah yang berhubungan dengan anak, dan kelangsungan hidup keluarga.

Jadi pastikan Anda bersama pasangan yang akan menikah untuk mendaftarkan ke Kantor Catatan Sipil selambat-lambatnya 10 hari jam kerja sebelum pernikahan. Jikalau sudah lewat lebih dari 1 bulan perkawinan secara agama, jangan tunda lagi segeralah kunjungi Kantor Catatan Sipil di kota Anda. 


@Berbagai sumber

Salam hangat,
Immanuel Sitorus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar